Talang Mandau - peristiwa-24.id
Unit Reskrim Polsek Pinggir Berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dengan Berat +- 0.27 Gram di Jl. Setia Makmur Rt.004 Rw.005 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis pada hari rabu tanggal 11 Maret 2026, sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam mengungkapan tersebut, selain mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan An, PA.S, (29) tahun, JW, (24)tahun, AAP ( 24) tahun. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0.27 gram, dan (satu) buah alat hisap sabu/ bong yang didalam kaca pirexnya masih terdapat narkotika sabu serta gunting dan peralatan membuat alat bong sabu, dari hasin interogasi dari ketiga tersangka satu diantaranya adalah pengedar dua lainnya adalah pengguna pemakai.
Dari Hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif mengandung metamphetamine.
Kapolsek Pinggir AKP, Bayu Ramadhan Effendi,S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui kasi Humas Polsek Pinggir Elida Luisa menyampaikan pengungkapan berawal dari temuan masyarakat setempat mencurigai beberapa orang masuk k,dalam kebun sawit warga hendak mencuri buah sawit, selanjutnya bersama - sama warga melakukan pengepungan dan berhasil diamankan 3 orang sedangkan 1 orang lagi berhasil melarikan diri.kata Elida.
Setelah Diamankan oleh warga, diketahui ke tiga orang tersebut merupakan warga Desa tasik serai timur yang sedang memakai Narkoba jenis sabu, terbukti dengan ditemukannya ada Narkotika jenis sabu serta bong dan alat lainnya.
Atas temuan tersebut sekira pukul 21.00 Wib warga langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa BRIPTU MURSALIM bersama AIPDA AGUS WALUYO dan mengamankan 3 orang tersebut.
Saat diinterogasi oleh petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya menggunakan Narkotika sabu didalam kebun sawit warga, dan barang Narkotika tersebut didapatnya dari temannya an. DU (DPO) yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya ke 3 (tiga) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Linda Kaffi)
.png)
