Parit Gajah Milik PT. KDA Jorsindo Bangko Dinilai Tidak Sesuai Dengan Standar Teknis Yang Mengancam Keselamatan dan Longsor


 


Merangin - Peristiwa24.id- Parit Gajah yang di buat oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik SINARMAS Grup PT. Kresna Duta Agroindo Jorsindo Bangko di Desa Jelatang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin dinilai terlalu dekat jaraknya dengan badan jalan Provinsi dan Sungai.


Keberadaan parit gajah milik PT. KDA Jorsindo Bangko ini yang terlalu dekat dengan badan jalan rentan resiko longsor dan kendaraan yang melintas beresiko tinggi akan terperosok.


Aturan jarak aman mengacu pada standar teknis, jarak minimum penanaman atau penggalian (termasuk saluran/parit) dari tepi jalan atau perkerasan jalan adalah minimal 4 meter untuk wilayah perkotaan dan 9 meter untuk wilayah luar perkotaan guna menjamin keamanan dan stabilitas bahu jalan.


Terkait hal ini Salah satu masyarakat Desa Jelatang pada Senin (08/06/2026) meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Untuk meninjau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KDA Jorsindo Bangko.


" Kami masyarakat merasa terganggu terkait keberadaan Parit Gajah ini Karena efeknya nanti pada kualitas jalan rusak jika terjadi longsor dan dikhawatirkan terkait keselamatan pengguna jalan mengingat parit tersebut dalam" Ungkap  Sadikin.


Selain itu salah satu masyarakat lainnya juga mengungkapkan kekecewaannya kepada PT. KDA Jorsindo Bangko dengan mengajak melakukan Aksi Demo terkait keberadaan Parit Gajah tersebut.


" Di Demo yang bagusnya" Ungkap IN.


" Untuk itu kami sangat berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, DPRD dan Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin untuk meninjau ulang Parit Tersebut " tutup  Sadikin.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال