Talang Muandau,Peristiwa24.id -
\
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (24/6/2026), tim opsnal berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 19.00 WIB terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemda Km 28. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial M.D. yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Petugas kemudian melakukan upaya penyamaran dan pembelian terselubung. Sekitar pukul 21.50 WIB, M.D. datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk melakukan transaksi. Saat menyerahkan satu paket diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan M.D., polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat sekitar 0,60 gram serta satu unit telepon genggam. Saat diinterogasi, M.D. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S.P.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal segera melakukan pengembangan. Hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya sekitar pukul 22.58 WIB, petugas berhasil mengamankan S.P. di lokasi yang sama.
Dalam penangkapan terhadap S.P., polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,69 gram, uang tunai sebesar Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, S.P. mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial J. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa M.D. dan S.P. sama-sama positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Pinggir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.(Linda Kaffi)


