BENGKALIS – peristiwa-24.id
Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita dua paket besar barang haram tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRR (25). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik pembungkus, satu timbangan digital, 20 lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai Rp1.585.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (Linda Kaffi)


