UNGKAP JARINGAN EKSTASI DI BENGKALIS, POLSEK PINGGIR RINGKUS DUA PELAKU DAN BURU PEMASOK UTAMA


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Operasional Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sementara satu orang pemasok utama kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah tempat hiburan dan kafe di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan intensif pada Kamis malam, 2 Juli 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melakukan pengungkapan pertama sekitar pukul 23.02 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DEDI (35), warga Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua butir diduga pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,73 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, DEDI mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama DICKY NANDA BRAVIANDY (32), warga Kecamatan Mandau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Hasilnya, hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026, pukul 00.08 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan DICKY NANDA BRAVIANDY di kawasan Celsius KTV, Duri, Kecamatan Mandau. Dari pelaku, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, DICKY mengakui telah menjual dua butir pil ekstasi kepada DEDI. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial ENGGAR yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi amphetamine. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Pinggir dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال