Gerak Cepat Satreskrim Polres Bengkalis, Pelaku Curanmor NMAX di RSUD Bengkalis Dibekuk Kurang dari 24 Jam


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Kesigapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni D (26) dan DZ (18).

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang terparkir di area RSUD Bengkalis. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksi mereka.

Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.

“Kecepatan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. (Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال