Mulai dari gangguan kelistrikan yang mengancam peralatan elektronik rumah tangga, hingga dugaan pelanggaran regulasi radius aman dan izin lingkungan kini mencuat ke permukaan.
Namun sayangnya, saat dikonfirmasi oleh media, pihak keterwakilan pengembang justru memilih bungkam.
Dugaan Pelanggaran Radius Aman dan Izin Lingkungan
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, pembangunan menara telekomunikasi milik PT TBG ini diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Jarak menara dengan pemukiman warga dinilai terlalu dekat dan diduga tidak memenuhi ketentuan radius aman yang diatur dalam undang-undang.
Merujuk pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja) serta Peraturan Bersama 3 Menteri (Mendagri, Menkominfo, dan Menteri PU), setiap pembangunan menara wajib memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar dan mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang valid dari warga terdampak.
Nyatanya, warga Desa Sindang Panjang mengeluhkan adanya kendala serius terkait proses dokumen persetujuan lingkungan ini. Selain itu, warga juga mengeluhkan gangguan kelistrikan berupa listrik yang sering padam-nyala (biarpet) yang diduga kuat dipicu oleh sistem kelistrikan tower tersebut.
Konfirmasi Media Diabaikan: Pak Delta Pilih "No Comment"
Demi menegakkan asas keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kepala Perwakilan (Keperwil) Sumatra Selatan Media Peristiwa24.id, Bahtum A. Rifa'i, S.H., telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada perwakilan pihak PT TBG, Pak Delta.
Dalam konfirmasi tertulis tersebut, jurnalis mempertanyakan sejumlah poin krusial, di antaranya:
Tanggapan perusahaan mengenai gangguan kelistrikan (biarpet) yang dialami warga.
Kejelasan dokumen izin lingkungan yang dikabarkan bermasalah.
Kepatuhan pembangunan menara terhadap batas radius aman pemukiman.
Tanggapan perusahaan mengenai potensi sanksi administratif hingga langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga terdampak.
Meskipun media telah memberikan tenggat waktu yang longgar (1x24 jam) untuk menggunakan Hak Jawab atau memberikan klarifikasi resmi, Pak Delta tidak memberikan respons sama sekali hingga berita ini diturunkan.
Implikasi Hukum Menanti
Bungkamnya pihak PT TBG semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai legalitas dan pemenuhan standar keselamatan proyek menara tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap izin mendirikan menara dan pengabaian radius aman tidak hanya berisiko pada sanksi administratif berupa penyegelan atau pembongkaran menara, tetapi juga dapat berimplikasi pada gugatan hukum secara perdata maupun pidana dari warga yang dirugikan.
"Kami bergerak berdasarkan fungsi kontrol sosial. Jika pihak pengembang memilih tidak menggunakan hak jawabnya, maka publik yang akan menilai. Yang jelas, hak-hak warga Desa Sindang Panjang atas rasa aman dan kenyamanan lingkungan harus tetap diperjuangkan," tegas Bahtum A. Rifa'i, S.H.
Hingga saat ini, redaksi Peristiwa24.id masih membuka ruang jika pihak PT TBG atau Pak Delta ingin memberikan klarifikasi susulan terkait persoalan yang meresahkan warga Tanjung Sakti Pumi ini.
Editor Pewarta : Bk Akpersi



