Geger! Kadus dan PNS Satpol PP Bengkalis Diciduk Polisi, 5 Orang Positif Sabu dalam Pengungkapan Narkoba


BENGKALIS, 9 Juni 2026 – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menghebohkan masyarakat. Sebanyak lima orang diamankan di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan sabu.

Yang menjadi sorotan, dua dari lima orang yang diamankan merupakan aparatur negara. Mereka adalah RA (39) yang menjabat sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat dan ZH (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Tiga orang lainnya yang turut diamankan masing-masing INF (25), wiraswasta, DZ (18), pelajar/mahasiswa, dan WS (30), wiraswasta.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaksanaan tes urine massal terhadap aparatur desa di Pangkalan Batang Barat yang digelar pada awal Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis.

“Dari hasil tes urine, RA dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas, empat orang lainnya berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruhnya juga positif menggunakan sabu,” ujar Juliandi, Selasa (9/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi para terduga pelaku.

Saat ini, kelima orang tersebut telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menggunakan narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mendukung program P4GN melalui langkah preemtif, preventif, dan represif,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Melalui sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bengkalis semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.

#BengkalisBersinar #PerangMelawanNarkoba #SatresnarkobaPolresBengkalis #HumasPolresBengkalis
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال