Iklan

Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-13T07:28:27Z

Aktivis Desak Penahanan Oknum Kepsek SMPN 5 Mariana, Aksi Solidaritas Akan Digelar di Polda Sumsel

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

BANYUASIN Sumatra Selatan Periatiwa 24.id   – Gabungan unsur LSM, organisasi masyarakat, dan wartawan yang tergabung dalam Sosial Kontrol Bersatu Melawan Kekerasan (SKBMK) menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang aktivis LSM di Kabupaten Banyuasin.


Kasus tersebut menimpa Muktar, anggota LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Mariana berinisial Edi Candra.


Diketahui, pihak kepolisian dari Polsek Mariana telah menetapkan Edi Candra sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis terkait kepastian penegakan hukum.


Ketua DPP GRANSI, Supriyadi, menegaskan pihaknya bersama berbagai elemen sosial kontrol akan terus mengawal kasus ini agar diproses secara profesional dan transparan.


“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum berjalan lambat atau ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai kepala sekolah,” ujar Supriyadi, Jumat 13/03/2026


Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis sosial yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pernyataan sikap tersebut, gabungan LSM, Ormas, dan wartawan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat kepolisian, di antaranya:


1.Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi serius terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut sehingga diproses secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.


2.Mendesak Polsek Mariana agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Candra guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.


3.Meminta aparat penegak hukum menindak tegas tersangka tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku.


4.Mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka meskipun memiliki jabatan sebagai kepala sekolah.


Sebagai bentuk solidaritas sekaligus mendorong percepatan penegakan hukum, gabungan LSM, Ormas, dan wartawan yang tergabung dalam SKBMK juga berencana menggelar aksi damai.


Aksi solidaritas tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, di depan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.


Supriyadi menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap korban serta komitmen masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.


“Kami akan turun menyampaikan aspirasi secara damai. Ini bentuk solidaritas kami terhadap korban dan agar aparat penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pendidikan serta korban yang merupakan aktivis sosial yang selama ini menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran di daerah.

Pewarta : Bk Red