Iklan

Roy
Jumat, 27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-27T04:49:12Z
AsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiKriminalPOLRES TANJUNGBALAISita Pil Ekstasi dan Barang Bukti LainnyaTangkap Dua Pengedar Narkoba

Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanjungbalai Sita Pil Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 


Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap dua orang terduga pengedar narkoba, R A Alias ANDRI dan A Alias NIA, di Tanjung Balai. Mereka disita barang bukti berupa pil ekstasi, handphone, dan sepeda motor. Mereka dijerat dengan pasal narkotika.

TANJUNGBALAIPeristiwa24.id  -

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar narkoba di Jalan R.A Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu malam (26/03/2026).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Bringin Jaya S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, kami telah menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Tanjung Balai. Mereka adalah R A Alias ANDRI dan A Alias NIA," ujar Bringin Jaya.

Penangkapan bermula ketika tim Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik R A Alias ANDRI di Jalan R.A Kartini. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi Pill ekstasi warna biru berlogo Tengkorak sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram.

"Kami juga menyita 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna hijau hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan putih tanpa nomor polisi," tambah Bringin Jaya.

Setelah penangkapan R A Alias ANDRI, tim Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan menangkap A Alias NIA di Jalan Jenderal Sudirman Km V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai. Dari A Alias NIA, disita 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna putih.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di Tanjung Balai," tegas Bringin Jaya.

R A Alias ANDRI dan A Alias NIA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tanjung Balai. "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Tanjung Balai dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," ujarnya.

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di Tanjung Balai.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  (K.Sumut)