Terungkap dari Laporan Warga! Dua Pemuda tertangkap basah di Kamar Tertutup, 4,45 Gram Sabu dan Alat Edar Disita Polisi


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 16.27 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.M.N (23) dan M.Z.S (20).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dua pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah kamar rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar,” jelas AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita:

* 9 paket kecil dan 3 paket sedang sabu
* Total berat kotor 4,45 gram
* 1 bungkus plastik klip bening
* 2 unit handphone
* 1 unit timbangan digital
* 1 kotak jam tangan sebagai tempat penyimpanan

Keberadaan timbangan digital menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan dengan modus sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, mempertegas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:

* Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026

Satresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak kriminal lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba terus dilakukan tanpa henti.

“Bersama kita wujudkan Bengkalis bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa.”

(Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال