Siang Bolong di Kelapapati Digerebek! Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik, Jejak Jaringan Mulai Terkuak


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Di tengah aktivitas warga pada siang hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial A.S (38) dan T.G.M (28) berhasil diamankan di Jalan Pembangunan 1. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, dua orang pria berhasil diamankan saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ungkap AKP Tidar.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

* 1 paket diduga sabu seberat kotor 0,20 gram
* 2 unit handphone android
* 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam
* 1 kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun dilakukan. Dari hasil interogasi awal, tersangka A.S mengaku memperoleh sabu dari rekannya T.G.M. Sementara dari pengakuan T.G.M, barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga memperkuat dugaan keterlibatan mereka, dengan hasil positif mengandung Methamphetamine, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Stop Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa.

(Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال