Lahewa,nias utara.peristiwa24.id Jajaran Polsek Lahewa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan tindakan mengotori rumah tetangga yang terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh warga berinisial Az alias Ama Rohan Zega terhadap tetangganya, DZ.
Az diduga menaruh sampah dan potongan kayu di rumah DZ, serta membangun kandang babi secara sepihak dan tanpa izin di lahan milik DZ. Menanggapi hal itu, Unit Reskrim Polsek Lahewa turun ke lokasi pada Rabu (6/5/2026) untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bahan penyelidikan.
Kanit Reskrim menyatakan langkah ini adalah bentuk pelayanan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga kini, kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan polisi mengimbau kedua belah pihak untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang berjalan.
(Tim red)
[ Kepolisian] [masyarakat][nias utara]



.png)