LAHAT, SUMATERA SELATAN Sumatra Selatan Peristiwa24. Id – Tabir gelap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat semakin benderang. Berdasarkan dokumen digital yang beredar luas (File: 1000815283.jpg), pihak yang mengklaim sebagai korban adalah para mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2019–2024.
Modus Operandi: Pengamanan Kasus SPPD Covid-19
Dalam narasi tertulis yang dilaporkan kepada Jaksa Agung tersebut, terungkap bahwa uang sebesar Rp50 juta per orang (total Rp1,05 miliar dari 21 orang) diduga diminta sebagai biaya "pengamanan". Dana tersebut disinyalir bertujuan untuk menghentikan perkara pemeriksaan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif masa pandemi Covid-19.
Para mantan legislator ini mengaku diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan oknum tersebut.
Tiga Nama Pejabat Kejari Lahat Terseret
Berdasarkan bukti foto "1000815283.jpg", laporan tersebut tidak hanya menyoroti satu nama, melainkan menyebutkan tiga pejabat Kejari Lahat yang diduga menyalahgunakan kewenangan, antara lain:
- Indra Susanto (Kasi Pidsus Kejari Lahat).
- Rahmat Memo (Kasubsi Dik Pidsus Kejari Lahat).
- Teuku Luftansyah (Kajari Lahat).
Tuntutan Tindakan Tegas
Laporan terbuka tersebut secara eksplisit memohon kepada Jaksa Agung RI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kami sangat memohon agar bapak Jaksa Agung dapat memberi tindakan tegas bagi oknum... yang sudah menyalahgunakan kewenangan," tulis kutipan dalam unggahan tersebut.
Urgensi Konfirmasi Institusional
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Lahat maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi validitas tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan mantan anggota DPRD tersebut.
pewarta : Tim Red



.png)