Dari Balai Raja ke Pematang Pudu: Pengembangan Kilat Polisi Berbuah Penangkapan, 7 Paket Sabu Disita


Foto; Tersangka dan barang bukti.


BENGKALIS – peristiwa-24.id.
Langkah cepat jajaran Polsek Pinggir dalam mengembangkan kasus narkotika kembali membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan pertama di Balai Raja, seorang pria berinisial R.S (40) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 03.10 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya pada dini hari yang sama. Dari tangan pelaku awal, polisi memperoleh informasi penting yang mengarah pada sosok R.S yang diduga sebagai pemasok sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tim opsnal langsung bergerak cepat begitu identitas pelaku terendus.

“Setelah mengamankan pelaku pertama di Balai Raja, tim segera melakukan pengembangan. Informasi yang diperoleh mengarah kepada satu nama yang diduga kuat sebagai pemasok,” ungkap Kapolsek.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,73 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Android merk Vivo Y91 warna biru yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, R.S mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam jaringan penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik serta pelengkapan berkas perkara.

Polsek Pinggir juga kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Pengungkapan beruntun ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, namun juga menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

(Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال