Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febriani, S.H., M.Si., didampingi Kasi Pidsus Andy Pranomo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan dokumen krusial terkait debitur serta prosedur penyaluran kredit tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Surat permintaan data pinjaman KUR periode 2023–2024 sudah kami layangkan, termasuk permintaan keterangan awal dari pihak perbankan yang bersangkutan," ujar Ira Febriani kepada awak media.
Siapkan Pemanggilan Saksi
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam rantai birokrasi pencairan kredit. Langkah ini diambil untuk membedakan antara risiko bisnis murni atau adanya unsur perbuatan melawan hukum.
"Ke depan, semua pihak yang terkait dalam proses verifikasi hingga pencairan akan kita panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Komitmen Pemulihan Keuangan Negara
Senada dengan Kajari, Kasi Pidsus Andy Pranomo pada Senin (5/5/2026) menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya potensi kerugian negara di balik tingginya angka tunggakan.
"Fokus kami adalah memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera. Siapa pun yang terlibat, dari level atas hingga bawah, akan diproses sesuai ketentuan jika ditemukan bukti penyimpangan," pungkas Andy.
Pewarta : Bk Tim



.png)