Nias Utara, 4 Mei 2026 – Peristiwa24.id Dugaan penyimpangan dana desa di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang tergabung sebagai pelapor secara resmi telah melaporkan 15 poin dugaan penyimpangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 20 November 2025.
Laporan tersebut menyoroti minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dari pemerintah desa, yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam laporan itu, warga juga mencantumkan sejumlah dasar hukum lain, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu, warga turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 yang menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkatnya menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan. Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa juga dijadikan rujukan dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, masyarakat mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada pihak Kecamatan Tuhemberua. Namun, menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan karena keterbatasan kewenangan pihak kecamatan dalam menangani dugaan tersebut.
Proses Berjalan, Hasil Belum Jelas
Menindaklanjuti laporan warga, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara sempat mengundang pelapor pada 27 Januari 2026 untuk pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima kejelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Pada Senin (4/5/2026), sejumlah perwakilan masyarakat bersama insan pers mendatangi kantor Inspektorat Nias Utara guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan. Pihak inspektorat membenarkan bahwa audit lapangan telah dilakukan dan saat ini masih dalam tahap penyusunan serta verifikasi hasil.
“Prosesnya berjenjang. Setelah tim menyusun hasil, dilakukan verifikasi internal hingga ke inspektur dan dilaporkan ke bupati sebelum disampaikan ke kejaksaan,” ujar salah satu perwakilan tim inspektorat.
Sorotan Transparansi dan Dugaan Program Fiktif
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga. Mereka menyoroti tidak dilibatkannya pelapor dalam proses audit lapangan serta tidak adanya kejelasan waktu pelaksanaan audit.
Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan penyimpangan pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran mencapai Rp340 juta untuk 34 kepala keluarga. Warga menduga realisasi fisik di lapangan tidak sesuai, bahkan disebut hanya berupa pemberian uang kepada penerima manfaat dengan nominal yang tidak sesuai anggaran.
Menanggapi hal itu, pihak inspektorat menyatakan bahwa pelibatan pelapor dalam audit lapangan tidak menjadi keharusan. “Hal tersebut untuk menghindari potensi perbedaan pendapat antara pelapor dan terlapor di lokasi,” jelas tim pemeriksa.
Inspektur Janjikan Hasil Objektif
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Inspektur Nias Utara, Ferry Gea, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses audit secara profesional dan tidak memihak.
“Kami pastikan hasil audit akan objektif dan sesuai fakta di lapangan,” ujarnya di hadapan warga dan media.
Meski demikian, masyarakat berharap proses ini tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
(Tim Redaksi)



.png)