BENGKALIS – peristiwa-24.id
Suasana malam di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, mendadak tegang saat aparat Polsek Pinggir melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba, Sabtu (2/5/2026). Dua pria tak berkutik saat diamankan—diduga tengah tenggelam dalam jerat sabu yang merusak.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Rumah itu sering didatangi orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB,” jelas Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial AS (38) dan MH (25) berhasil diamankan. Keduanya didapati sedang menggunakan sabu saat petugas masuk ke dalam rumah.
Pengungkapan ini semakin mengejutkan saat polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan rapi dalam kotak permen. Tak hanya itu, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi turut diamankan, bersama timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, serta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Dari pelaku MH, petugas juga menyita alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa barang haram tersebut—menjadi bukti kuat aktivitas penyalahgunaan yang terjadi di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan luar daerah. Seorang pria berinisial MK yang berada di Medan diduga sebagai pemasok utama, sementara satu orang lainnya berinisial G berperan sebagai perantara pengambilan barang di loket bus.
“Ini bukan sekadar kasus pemakaian, tapi sudah mengarah pada jaringan peredaran. Kami masih memburu dua orang yang telah masuk DPO,” tegas AKP Agung Rama.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung amphetamine, mempertegas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, AS dan MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa bahaya narkoba masih mengintai hingga ke lingkungan permukiman. Kepolisian pun kembali mengajak masyarakat untuk tidak diam.
Laporkan segera ke Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Bersama, selamatkan generasi dari kehancuran akibat narkoba.
(Linda Kaffi)


.png)