LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN Peristiwa24. Id – Gelombang protes masyarakat terhadap Depo Pertamina Kota Lubuklinggau semakin tak terbendung. Berbagai elemen massa terus mengepung kantor distribusi bahan bakar tersebut, menuntut pertanggungjawaban atas tumpulnya pengawasan pasca-pengungkapan skandal besar gudang BBM oplosan oleh Polda Sumatera Selatan baru-baru ini.
Bukti Keterlibatan dan Pengkhianatan Konsumen
Kecurigaan masyarakat menguat setelah penggerebekan kepolisian menemukan truk tangki resmi Pertamina yang diduga kuat melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi ilegal. Temuan ini menjadi preseden buruk bahwa mata rantai distribusi BBM dari Depo ke SPBU diduga telah terkontaminasi.
Masyarakat merasa dikhianati; mereka membayar harga resmi sesuai ketetapan pemerintah, namun mendapatkan produk "palsu". Dampaknya nyata: mesin kendaraan rusak dan beban ekonomi warga kian mencekik akibat biaya perbaikan yang tidak sedikit. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana bagi siapa pun yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Pihak Depo Dinilai "Lepas Tangan"
Alih-alih memberikan solusi konkret atau kompensasi atas kerugian materiil warga, pihak Depo Pertamina Lubuklinggau justru dinilai menutup mata. Dalam berbagai pernyataan di hadapan demonstran, pihak Depo berkilah telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur—sebuah pernyataan yang dianggap publik sebagai upaya cuci tangan.
"Kami membeli BBM dengan harga resmi, tapi mesin kami hancur karena oplosan. Jika Depo terus melempar tanggung jawab, kepada siapa lagi kami harus menuntut keadilan?" cetus salah satu orator aksi dengan nada geram.
Padahal, dalam regulasi hilir migas, Pertamina memiliki kewajiban menjaga mutu dan ketersediaan energi bagi publik. Ketidakmampuan mendeteksi tangki resmi yang "mampir" ke gudang ilegal menunjukkan adanya celah serius dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal.
Maraknya "Tangki Rakitan" di SPBU
Selain isu kualitas, massa juga menyoroti fenomena kendaraan modifikasi (tangki rakitan) yang secara terang-terangan menguasai sejumlah SPBU di Lubuklinggau. Ironisnya, di lapangan, kendaraan-kendaraan ini justru diduga mendapat prioritas dari petugas SPBU.
Tindakan ini ditengarai melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Akibatnya, masyarakat umum yang membutuhkan BBM untuk aktivitas produktif sering kali harus mengantre panjang atau bahkan kehabisan stok akibat ulah para penimbun.
Tuntutan Tegas kepada Pertamina Pusat
Menyikapi carut-marut distribusi energi di daerah ini, aliansi masyarakat menyampaikan poin tuntutan kepada Pertamina Pusat:
- Copot Pimpinan Depo: Mendesak pemberhentian segera Kepala Depo Pertamina Lubuklinggau yang dinilai gagal total dalam fungsi pengawasan.
- Audit Menyeluruh: Meminta Pertamina Pusat melakukan audit investigatif terhadap seluruh personel Depo dan oknum yang terlibat dalam rantai distribusi.
- Mekanisme Ganti Rugi: Menuntut kejelasan ganti rugi bagi konsumen yang kendaraannya rusak akibat BBM oplosan, sesuai amanat perlindungan konsumen.
- Tindak Tegas Mafia SPBU: Meminta aparat penegak hukum menertibkan kendaraan modifikasi serta memberikan sanksi berat bagi SPBU yang bekerja sama dengan penimbun sebagaimana diatur dalam UU Migas.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes diprediksi akan terus berlanjut hingga ada tindakan nyata dari Pertamina Pusat maupun aparat penegak hukum untuk membersihkan dugaan praktik "mafia" dalam distribusi energi di Kota Lubuklinggau.
Pewarta Editor: Bahtum, S.H Red Tim



.png)