BENGKALIS — peristiwa-24.id
Gerak cepat jajaran Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di area Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pelaku berinisial H.C.Z (33) ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,22 gram.
“Lokasi ini memang kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Desa Tengganau. Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolsek.
(Linda Kaffi)
.png)
