Polsek Pinggir Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi di Semunai, Pengembangan Kasus Buka Dugaan Jaringan Narkoba.

BENGKALIS, RIAU – peristiwa-24.id.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F.S.A. (21) diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kelapa muda yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan sejak Senin (6/7/2026) malam. Sekitar pukul 23.40 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

Operasi tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.18 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,88 gram, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال