Polsek Pinggir Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu.

Bengkalis Riau, Peristiwa24.Id.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta pil ekstasi dalam operasi pengembangan yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.52 WIB di Hotel Erih Ersada, Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.A.M. (20) dan A.N.S. (20). Keduanya diduga berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I, serta diduga terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Pelaku Lain

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Pinggir sekitar pukul 00.18 WIB berhasil mengamankan seorang pria dalam perkara narkotika dan menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Sael” yang berdomisili di wilayah Desa Semunai. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 00.40 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa target sedang berada di Hotel Erih Ersada. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dalam kamar hotel.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil yang diduga ekstasi, dua paket sabu, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengembangan Berlanjut ke Rumah dan Kamar Kos

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos yang ditempati salah satu terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Desa Semunai. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 24 butir pil yang diduga ekstasi, enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat puluhan gram, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan Bix, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus transaksi diduga dilakukan dengan sistem tempel, yakni barang diletakkan di tepi jalan untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Tes Urine Positif

Hasil tes urine terhadap terduga pelaku berinisial A.A.M. menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahan yang berlaku. (Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال