BENGKALIS — peristiwa-24.id
Peredaran narkotika kembali mengguncang Kecamatan Mandau. Di saat sebagian masyarakat masih terlelap dalam dinginnya dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak cepat memburu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang meresahkan warga.
Hasilnya, dua pemuda berinisial R (21) dan HJP (21) berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tim melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, HJP. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Tak butuh waktu lama, tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba masih mengintai generasi muda. Polres Bengkalis pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dan ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.
(Linda Kaffi)


.png)