Kedapatan Bawa 6,14 Gram Sabu dan Timbangan, Pengedar Asal Asahan Diringkus Polres Tanjung Balai

 


TANJUNGBALAI | Peristiw24.id

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba beserta tim opsnal ini berlangsung pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat. Warga resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian," ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY merupakan seorang pengedar. Di kantong baju tersangka ditemukan 1 paket klip kecil sabu seberat 0,14 gram.

Petugas juga menemukan 8 paket klip kecil seberat 2,67 gram dan 3 paket klip sedang seberat 3,33 gram yang dibalut tisu di dalam kotak rokok. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat kotor 6,14 gram.

Selain sabu, polisi menyita 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 703.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba, 1 unit ponsel merek Vivo, dan baju lengan panjang milik tersangka.



Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial V yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif dan berstatus DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan di atasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. MY diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa Polres Tanjung Balai berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. "Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba," pungkasnya.  (K.Sumut)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال