Dikonfirmasi Terkait Dugaan Proyek Sawit Rp100 Juta yang Terbengkalai, Mantan Pj Kades Jaya Bakti Bungkam

MUSI RAWAS, Peristiwa24.id Sumatra Selatan  – Sikap tidak transparan ditunjukkan oleh mantan Pj. Kepala Desa Jaya Bakti Tahun 2024, Begjaya Pranajati. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan kejanggalan alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp100 juta untuk proyek perkebunan kelapa sawit di atas tanah kas desa (tanah bengkok), yang bersangkutan memilih bungkam.

​Sebelumnya, jajaran redaksi Media Online Peristiwa24.id Provinsi Sumatera Selatan telah melayangkan upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil sebagai perwujudan fungsi pers dalam kontrol sosial yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp mantan Pj Kades tersebut tidak mendapatkan respons.

​Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Investigasi, terdapat beberapa poin krusial yang dipertanyakan kepada Begjaya Pranajati, antara lain:

  • Objek Lahan Kas Desa (Tanah Bengkok): Pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa seluas kurang lebih 1 hektar di Kadus 2 Pekalongan yang ditanami kelapa sawit.
  • Dugaan Indikasi Anggaran: Munculnya dugaan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2024 untuk operasional perkebunan tersebut dengan nilai estimasi mencapai \pm Rp100.000.000,-.
  • Tabrakan Regulasi Ketahanan Pangan: Anggaran tersebut diduga kuat bersumber dari pos Dana Ketahanan Pangan Tahun 2024. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023, Dana Desa wajib dialokasikan minimal 20% untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani yang berdampak langsung pada konsumsi harian masyarakat guna mengatasi stunting. Sementara, kelapa sawit merupakan komoditas jangka panjang skala industri, bukan tanaman pangan pokok.
  • Fakta Lapangan Terbengkalai: Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta bukti rekaman video berdurasi 0.45 detik, kondisi kebun sawit saat ini diduga kuat tidak terawat dan terlantar, sehingga berpotensi merugikan keuangan desa.

​Selain mendalami pos ketahanan pangan, tim redaksi juga mengonfirmasi keselarasan data dengan beberapa pos anggaran desa lainnya dalam laporan realisasi, meliputi:

  • ​Penyelenggaraan Informasi Publik: Rp72.000.000 (total)
  • ​PAUD/TK/TPA: Rp24.000.000
  • ​Pemeliharaan Balai Desa: Rp15.415.500 (total)
  • ​Operasional Pemerintah Desa: Rp23.735.700 (total)
  • ​Pembangunan Irigasi: Rp35.238.000 (total)
  • ​Peningkatan Kapasitas Perangkat: Rp38.000.000 (total)
  • ​Pelatihan/Bimtek Pertanian/Peternakan: Rp3.000.000
  • ​Pembinaan Karang Taruna: Rp15.000.000
  • ​Penyuluhan Kesehatan: Rp10.000.000 (total)
  • ​Pengelolaan Perpustakaan: Rp3.600.000
  • ​Penyusunan Dokumen (APBDes/RPJMDes): Rp8.000.000
  • ​Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan: Rp5.000.000

​Namun, hingga berita ini ditayangkan, Begjaya Pranajati tidak memberikan tanggapan maupun jawaban atas poin-poin terperinci yang dipertanyakan oleh tim redaksi.

Kritik Peristiwa24.id: Transparansi Anggaran Adalah Kewajiban

​Kepala Wilayah Peristiwa24.id Provinsi Sumatera Selatan menyayangkan sikap tertutup tersebut. Menurutnya, sebagai mantan pejabat publik yang mengelola uang negara, transparansi merupakan kewajiban moral dan hukum yang melekat.

​"Kami sudah menempuh prosedur resmi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sikap bungkam ini justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa harus menghindar jika realisasi anggaran sudah sesuai aturan?" tulis pihak redaksi dalam rilisnya.

​Redaksi menegaskan bahwa alokasi Rp100 juta untuk Ketahanan Pangan seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa dalam jangka pendek. Jika dialihkan menjadi kebun sawit industri yang kini justru terlantar, maka ini menjadi temuan yang patut diusut tuntas.

Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

​Melihat tidak adanya itikad baik untuk mengklarifikasi, Peristiwa24.id mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Jaya Bakti TA 2024.

​Masyarakat Desa Jaya Bakti berhak mendapatkan transparansi agar pengelolaan anggaran tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola ruang publik di daerah. Pihak redaksi akan terus mengawal kasus ini, serta tetap membuka ruang selebar-lebarnya bagi Begjaya Pranajati jika ingin menggunakan Hak Jawab di kemudian hari. (Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال