TANJUNGBALAI | Peristiwa24.id –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di kawasan Pantai Johor, Senin dini hari.
Tersangka berinisial BR, 31 tahun, warga Kecamatan Teluk Nibung, diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Jendral Sudirman, Gang Leci, Lingkungan 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin 25/5 pukul 01.25 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. Operasi dilakukan secara senyap untuk menghindari tersangka melarikan diri.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat ResNarkoba AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan tepercaya masyarakat. Warga sekitar sudah lama resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka BR,” ujar AKP Yudi.
Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan seluruh area rumah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa BR adalah pengedar sabu.
Barang bukti tersebut sengaja disembunyikan tersangka di beberapa tempat terpisah. Dari kantong depan sebelah kanan celana BR, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
Selain itu, diamankan juga 2 paket sabu lain, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit HP, dan 1 tas kecil berwarna biru. Di dalam tas biru itu terdapat 1 pack plastik klip kecil, 1 pack plastik klip sedang, 1 unit timbangan digital, serta 2 buah pipet yang diruncingkan atau biasa disebut sendok sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka memiliki berat kotor keseluruhan 0,60 gram. Meski jumlahnya tidak besar, perlengkapan seperti timbangan dan plastik klip mengindikasikan tersangka aktif mengedarkan.
Di hadapan petugas, BR tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang haram dan alat isap tersebut adalah benar miliknya.
Dari hasil interogasi awal di TKP, BR menyebut barang tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial I, atas perintah dari seseorang berinisial NK. Kedua nama itu kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Saat ini, jaringan atas tersebut masih dalam pengejaran petugas. Statusnya Dalam Lidik,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.
Saat ini tersangka BR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka BR diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
****[K.Sumut]



.png)