Digulung di Pinggir Jalan hingga ke Rumah! Dua Pria di Bathin Solapan Tumbang, Sabu Diamankan Polisi


BENGKALIS – peristiwa-24.id
Upaya tanpa henti dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kali ini, dua pria paruh baya tak berkutik saat diringkus dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Desa Balai Makam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan yakni H.W alias S (47) dan T alias A (46).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap AKP Tidar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan H.W alias S di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,20 gram beserta satu unit handphone yang berada dalam penguasaannya.

Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan cepat ke rumah pelaku yang berada di Jalan Karya KM 7 Kulim, Desa Balai Makam. Di sana, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial T alias A yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari lokasi kedua, petugas menyita satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku H.W mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:

* Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* dan/atau Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.

Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa.

(Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال