BENGKALIS – peristiwa-24.id
Kasus penipuan berkedok mistis kembali menggemparkan publik. Seorang wanita muda di Bengkalis akhirnya tak berkutik setelah aksinya memperdaya korban dengan modus “orang pintar” terbongkar oleh aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis resmi menetapkan perempuan berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, sebagai tersangka dalam kasus penipuan berbasis elektronik yang merugikan korban hingga Rp18 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam dan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari kisah pilu korban berinisial F.M. (33) yang tengah dilanda masalah keluarga pada Februari 2024 di Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kondisi rentan, korban dimanfaatkan oleh tersangka yang mengaku bisa membantu melalui “orang pintar”.
Dengan lihai, tersangka mengarahkan korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai dukun. Korban kemudian ditawari “media penyembuhan” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal bahkan membalas guna-guna.
Tanpa curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga fantastis, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total uang yang dikuras mencapai Rp18 juta.
Namun harapan tinggal harapan. Setelah digunakan, minyak tersebut tak memberikan efek apa pun. Saat itulah korban tersadar—ia telah menjadi korban penipuan berkedok mistis.
Tak tinggal diam, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol minyak, rekening koran, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji instan, apalagi yang berbau mistis dan meminta sejumlah uang.
“Jangan sampai kepercayaan dimanfaatkan. Waspada dan selalu cek kebenaran sebelum bertindak,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik janji manis, bisa saja tersembunyi jebakan yang merugikan. Tetap waspada, jangan sampai jadi korban berikutnya.
(Linda Kaffi)


.png)