Operasi Narkoba di Air Hitam Berhasil, Polisi Sita Sabu dan Bong dari Dua Pelaku.


PINGGIR - Peristiwa24.Id.
Polsek Pinggir kembali mengamankan dua orang pria terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis 21 Mei 2026.


Penangkapan JG 38 tahun warga jlin Dusun Air Hitam Rt.001 Rw.003 Desa Semunai beserta rekannya ITH alias mandara 38 tahun warga jl. sungai balai Rt/Rw. desa semunai kecamatan pinggir,
dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jln. dusun air hitam desa semunai, lokasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian tim opsnal polsek pinggir karena maraknya laporan transaksi narkoba.


Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapkan tersebut berawal saat tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Dusun Air Hitam.

Berdasarkan informasi tersebut Sekitar pukul 10.30 WIB tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan memantau adanya keluar-masuknya sepeda motor di areal kebun sawit, sekira pukul 11.00 WIB, tim opsnal melihat ada dua orang dicurigai yang duduk di pondok ladang, Selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dari pelaku petugas mengamankan 3 paket sabu dengan berat total ± *15,39 gram*, 2 buah alat hisap/bong, 1 bungkus plastik bening, Uang tunai Rp *2.070.000* diduga hasil penjualan, 1 buah gunting, 4 unit HP: Realme, OPPO, Samsung, dan 1 unit Samsung lipat.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bernama JG dan IH, sabu disebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial LS yang kini masuk DPO. 

JG diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penjual, dan penguasa narkotika jenis sabu serta melakukan permufakatan jahat penyalahgunaan narkotika, sementara IH Als MANDRA diduga sebagai pengguna dan turut dalam permufakatan jahat penyalahgunaan sabu.


Hasil tes urine terhadap JG dan IH dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Pinggir komitmen akan melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. tegas Agung Rama Setiawan.

#PolsekPinggir #PolresBengkalis #StopNarkoba #BengkalisBersinar.

(Linda Kaffi)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال