Langkah tegas Kejati Sumsel ini membuktikan bahwa bantahan sepihak dari pihak Kejari Lahat belum cukup untuk meredam kegaduhan publik.
Berawal dari "Nyanyian" di Media Sosial
Skandal ini mencuat ke permukaan setelah akun TikTok “Derama Hidup” mengunggah video yang langsung viral. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan pesan terbuka yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Dilaporkan kepada jaksa agung yg terhormat, bahwa oknum kasipidsus Kejari Lahat... sudah sangat meresahkan.. Kami sebagai mantan anggota DPRD kabupaten lahat periode 2019-2024 diperas dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan kasipidsus dan Kajari lahat.. Kami Diminta uang 50 juta per orang, dg total keseluruhan 21 anggota DPRD kab lahat… yang nilai nya cukup fantastis mencapai 1 milyar 50 juta rupiah.. Uang dimaksud diminta pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanyà dugaan SPPD covid 19 yg fiktif," tulis narasi dalam video tersebut.
Selain Kajari Lahat, tudingan miring tersebut juga menyeret nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto, serta Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo.
Diperiksa Intensif oleh Asintel Kejati Sumsel
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kajari Lahat Teuku Lutfansah bersama Kasi Pidsus telah menghadap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi sekaligus mendalami kebenaran dari klaim yang telanjur menggelinding di ranah publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel dilaporkan masih melakukan pemeriksaan internal secara intensif guna mengusut tuntas motif dan kebenaran dari unggahan viral tersebut.
Publik Mendesak: 21 Mantan Anggota DPRD Juga Harus Diperiksa!
Peta konflik ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat terkait asas keadilan hukum. Publik mendesak agar pemeriksaan tidak hanya mandek pada isu internal Kejaksaan belaka.
Jika benar ada indikasi "uang pengamanan" dalam perkara korupsi kemanusiaan dana Covid-19 ini, maka 21 mantan legislator Lahat yang namanya terseret wajib diseret ke ruang pemeriksaan Kejati Sumsel.
Desakan ini dinilai krusial demi transparansi. Jangan sampai isu pemerasan internal ini justru menjadi taktik "pengalihan isu" yang membuat perkara substansial—yakni dugaan rasuah dana Covid-19—menguap dan berjalan di tempat. Publik kini menunggu taji Kejati Sumsel untuk membongkar kotak pandora ini tanpa tebang pilih.
Pewarta : Tim Red



.png)