Iklan

Roy
Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-14T07:26:24Z
3 Tersangka DiamankanAsahanBerita TanjungbalaiDaerah TanjungbalaiKriminalPOLRES TANJUNGBALAITaksi Begal Beraksi

Taksi Begal Beraksi, 3 Tersangka Diamankan Polres Tanjungbalai

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 


Tiga tersangka pemerasan dengan kekerasan diamankan Polres Tanjungbalai, barang bukti disita dan kasus masih dikembangkan.

TANJUNGBALAIPeristiwa24.id  -

Polres Tanjungbalai mengamankan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan tiga tersangka, yaitu NA, RA, dan DR, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan," kata AKP Bram Candra.

Kejadian bermula ketika korban, Nashruddin, sedang duduk bersama teman-temannya di Balai Ujung Tanjung. Tiba-tiba, para tersangka mendatangi korban dan mengancamnya dengan pisau dan benda menyerupai pistol.

"Korban diancam untuk mengeluarkan uangnya, namun karena tidak memiliki uang, korban disuruh menggadaikan sepeda motornya," jelas AKP Bram Candra.

Korban kemudian dibawa ke rumah untuk mengambil surat-surat sepeda motor. Namun, korban berhasil melompat dari sepeda motor dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Warga sekitar kemudian mengejar para tersangka dan berhasil mengamankan dua orang, yaitu DR dan RA. Sementara itu, NA berhasil melarikan diri, namun kemudian diamankan oleh polisi.

"Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoppy milik korban, satu unit HP Itel milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio milik pelaku, satu unit HP iPhone X milik pelaku, dan satu unit pisau kecil," kata AKP Bram Candra.





Kasat Reskrim AKP Bram Candra menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Subs Pasal 479 Ayat (1) dari UU No 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.


"DR, salah satu tersangka, masih di bawah umur dan akan diproses secara khusus," tambah AKP Bram Candra.

Polres Tanjungbalai masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku lainnya," kata AKP Bram Candra.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K, M.I.K, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas di malam hari.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian seperti ini kepada polisi agar kami dapat mengambil tindakan yang tepat," tambah AKBP Welman AKBP Welman Feri.

  (K.Sumut)