mengganti pelat nomor mobil dinas Nisan livina dari plat merah (kode daerah) menjadi plat putih (nomor pribadi) Keberadaan Mobil Saat Ini Sebelum Lampu Playover Tanjung Api-api . Kejadian ini memicu gunjingan publik karena diduga mobil dinas tersebut Sudah Terparkir Kurang Lebih Seminggu Yang Tidak Tau Kejelasan Nya.(24.01.2026)
Di duga Mobil Dinas Pemkot Kantor BNN Kota Pagaralam Diduga Ganti Warna Plat Merah Sebuah mobil dinas milik Pemerintah ota Pagaralam diduga mengubah plat nomor merah menjadi putih. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan netizen.
Mengubah plat nomor dinas (merah) menjadi plat pribadi (hitam/putih) tanpa prosedur resmi adalah tindakan ilegal. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 280) serta peraturan terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000,00.
Saat Di konfirmasi team Media Kami Melalui WhatsApp Kepada Muhhamad Wujud Selaku Humas BNN kota Pagaralam, Jawab" Memang Iya itu Mobil Dinas Kantor BNN kota Pagaralam,Karena Mobil Dalam Keadaan Rusak,Seperpact nya Masih Di Pesan Di Karenaka Inden.
Kami Mencoba Konfirmasi Melalu Chat WhatsApp Kepada Ibu Eka Agustina S.K.M Jawab " KL plat merah pasti harga jasa lebih tinggi karena punya pemerintah kita Khan skrg efisiensi anggaran karena di BNNK pagar alam ada 4 unit kendaraan yg harus di bagi biaya perawatan nya pertahun itu belum BBM-nya SDH include antara harward kendaraan dan BBM dalam setahun dari 4 kendaraan dinas
Alasan Mobil yg diperbaiki ini mobil tahun 2011 sparepartnya sudah susah dicari dan harus inden.
Kami Minta APH Dan Pemkot Pagaralam Memeriksa Mobil Dinas Terkait,Yang Melanggar Aturan
(Team DPC Akpersi Pagaralam.)
.png)

