Sorotan publik menguat setelah terungkap adanya anggaran lebih dari Rp 6,9 miliar hanya untuk sektor internet dan jaringan, yang terdiri dari Belanja Internet Satelit, Belanja Bandwidth untuk Seluruh Perangkat Daerah, serta Belanja Sewa Jaringan Metro Ethernet. Ketiga pos tersebut secara fungsi saling berkaitan dan berpotensi tumpang tindih, namun justru dianggarkan terpisah dengan nilai sangat besar.
Secara logika anggaran dan prinsip efisiensi APBD, besaran dana tersebut dinilai tidak masuk akal untuk ukuran satu kabupaten, terlebih tanpa penjelasan teknis terbuka terkait kebutuhan riil, cakupan layanan, serta dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pemborosan sistematis, bahkan indikasi kegiatan yang hanya rapi di dokumen namun nihil di lapangan.
Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa anggaran Kominfo Muba telah melewati batas kewajaran.
“Anggaran internet lebih dari Rp 6,9 miliar dalam satu tahun itu bukan kelalaian biasa. Ini patut diduga mark up, bahkan fiktif. Jika tidak ada penjelasan teknis dan audit terbuka, maka publik berhak curiga ada permainan anggaran,” tegas Supriyadi.
*HIBAH KE POLDA SUMSEL DINILAI JANGGAL DAN MENYIMPANG*
Tak kalah mencolok, Kominfo Muba juga menganggarkan Rp 1.116.667.050 untuk Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat, berupa pengadaan sarana dan prasarana Ruang CAT Assessment Center Polda Sumatera Selatan.
Hibah tersebut memantik tanda tanya besar, sebab menggunakan APBD Kabupaten Musi Banyuasin untuk membiayai instansi vertikal pusat, yang seharusnya menjadi kewenangan APBN atau minimal APBD Provinsi.
“Apa urgensi kabupaten menghibahkan fasilitas ke Polda Sumsel? Apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Musi Banyuasin? Kalau tidak bisa dijelaskan, ini bukan sekadar janggal, tapi patut diduga menyimpang dari asas kepatutan dan keadilan anggaran,” ujar Supriyadi.
GRANSI menilai hibah tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan daerah, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan yang serius.
*DESAK KEJATI, UJI NYALI PENEGAK HUKUM*
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, LSM GRANSI secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kominfo Muba beserta seluruh jajarannya, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.
“Ini ujian integritas Kejati Sumsel. Semua laporan dugaan korupsi wajib diperiksa. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan anggaran,” kata Supriyadi.
Nada Supriyadi mengeras ketika menyinggung tanggung jawab institusional aparat penegak hukum.
“Kalau Kejati Sumsel tidak mampu membuktikan dan mengungkap dugaan ini, maka lebih baik seluruh penyidik dievaluasi. Bahkan Kejati Sumsel lebih baik mundur. Jangan pertaruhkan kepercayaan publik demi membiarkan anggaran bermasalah,” tegasnya.
*AKSI DAMAI, KONFRONTASI TERBUKA KE POLDA*
Sebagai bentuk tekanan publik, GRANSI memastikan akan menggelar aksi damai di Kejati Sumsel dan Polda Sumatera Selatan. Dalam aksi tersebut, GRANSI akan mempertanyakan secara langsung kepada Polda Sumsel terkait dasar hukum, mekanisme penerimaan, dan penggunaan dana hibah APBD Musi Banyuasin.
“Kami akan tanya langsung ke Polda Sumsel. Ini uang rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang gelap atau disalahgunakan,” ujar Supriyadi.
GRANSI juga menuntut audit menyeluruh, baik administrasi, kontraktual, maupun fisik, terhadap seluruh kegiatan Dinas Kominfo Muba yang dinilai bermasalah.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya indah di atas kertas, tetapi nol manfaat di lapangan. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar persoalan daerah, tapi preseden buruk tata kelola negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin, belum memberikan klarifikasi resmi.
Pewarta : Bk Red
.png)

