Tebing Tinggi,Peristiwa24.id -
Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pihak SPBU belakangan ini semakin marak terjadi diketahui salah satu SPBU bernomor registrasi 14.206.142 yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi diduga melakukan praktek penjualan solar subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab Sabtu (30/08/2025).
Pasalnya Pertamina telah mengeluarkan undang-undang peraturan penggunaan solar bersubsidi dan diatur dalam undang-undang "Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,. Serta pertambahan pencabutan hak izin."
Diketahui praktek tersebut dilakukan oleh mobil cool diesel box yang beroperasi malam hari dan saat dikonfirmasi kepada karyawan atau petugas operator agar melarang untuk pengisian praktek mafia,tetapi operator tidak memperdulikan arahan terserbut seakan mereka kebal hukum atas perlakuan pidana yang sedang berlangsung.