Bengkalis –Peristiwa 24 id
Polres Bengkalis menetapkan AM , Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, sebagai tersangka kasus dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Penetapan dilakukan Sabtu (12/9/2026) sebagai pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Bermula Dari Karhutla 27 Agustus
Kebakaran hutan dan lahan diketahui terjadi Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 wib di titik Km 75. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas penguasaan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Jual 284 Hektare Lahan Kawasan SM GSK
Dari hasil penyidikan, tersangka AM diduga menjual lahan kawasan hutan kepada 2 pihak. Rinciannya, ±270 hektare dan ±14 hektare .
Total luas lahan yang diperjualbelikan mencapai 284 hektare di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Untuk melancarkan transaksi, tersangka diduga menerbitkan SKGR dengan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan. Dokumen tersebut ditandatangani tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan dan distempel kantor desa tanpa sepengetahuan PJ Kepala Desa Tasik Tebing Serai .
Aliran Dana Milirian Rupiah
Penyidik juga menelusuri aliran dana. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga menerima transfer Rp1,9 miliar dan Rp140 juta ke rekening pribadi dari hasil penjualan lahan tersebut.
Disangkakan UU Konservasi & Kehutan
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal-pasal dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar , S.I.K., M.Si. menegaskan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“ Kawasan konservasi bukan untuk diperjualbelikan. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum. Ini komitmen kami menjaga SM GSK dan mencegah karhutla,” tegas Kapolres.
Penyidikan Lanjutan
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum , memeriksa saksi ahli, dan mempersiapkan Tahap I .
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah
Linda kaffi


