Pamenang,Peristiwa 24.id -
Sesuai dengan sumpah janji Polisi Republik Indonesia (POLRI) poin ketaatan hukum yang berbunyi akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya.
Berdasarkan sumpah janji POLRI masyarakat mendesak Kapolsek Pamenang sebagai puncak pimpinan kepolisian di wilayah Kecamatan pamenang untuk melenyapkan aktivitas Dompeng / PETI di Aliran Sungai Merangin Desa Jelatang yang sudah sangat mengganggu dan meresahkan.
" Apalagi yang di tunggu Kapolsek Pamenang ini, Surat pemberitahuan sudah dibuat oleh BPD dan Kepala Desa, Bukti sudah jelas terlihat Dompeng beraksi di dekat jembatan desa Jelatang, Dugaan nama pemilik Dompeng YG, AR, ZL, RN, BS, AP, ZT, SD sampai sekarang belum turun untuk melakukan tindakan" Ungkap S salah satu tokoh masyarakat Desa Jelatang pada Jum'at (23/10/2026).
Padahal sudah jelas pada undang-undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2029 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dilarang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dan akan dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Masyarakat sangat berharap kepada Kapolsek Pamenang agar memenuhi sumpah janjinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia jika tidak segera bertindak masyarakat akan turun aksi Demo. (Hsb)




