NIAS UTARA,Peristiwa24.id 12 September 2026 — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Provinsi Km 34,5, Desa Banuagea, Dusun III, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Jumat malam. Seorang mekanik dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak dalam kecelakaan yang terjadi ketika dirinya sedang memperbaiki kendaraan yang mengalami kerusakan di pinggir jalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga di sekitar lokasi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa bermula ketika sebuah mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BK 8616 JK yang melaju menuju arah Kecamatan Sawo mengalami kerusakan pada bagian master kopling. Kondisi tersebut menyebabkan persneling tidak dapat dimasukkan sehingga kendaraan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Pengemudi kemudian menghentikan dan memarkirkan kendaraan di tepi jalan, lalu menghubungi pemilik atau pengusaha kendaraan untuk menyampaikan kondisi tersebut.
Selanjutnya, pemilik kendaraan menghubungi pihak bengkel dan meminta bantuan mekanik untuk melakukan pemeriksaan serta perbaikan langsung di lokasi.
Seorang mekanik kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan mulai melakukan perbaikan pada kendaraan tersebut.
Saat korban berada di bawah bagian kendaraan untuk melakukan perbaikan, tiba-tiba sebuah mobil pribadi melaju denagn nomor polisi BB 1130 QA dan menabrak bagian belakang mobil L300 yang sedang berhenti di lokasi.
Benturan tersebut menyebabkan mobil L300 terdorong ke depan. Dalam kejadian itu, bagian kendaraan kemudian mengenai tubuh korban yang berada di bawah kendaraan.
Korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis di RSU Gunungsitoli. Namun, nyawanya dilaporkan tidak dapat diselamatkan.
POLISI DIMINTA UNGKAP PENYEBAB PASTI
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak lalu lintas untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas lengkap korban, identitas pengemudi kendaraan yang menabrak, kondisi kedua kendaraan, kecepatan kendaraan saat kejadian, maupun hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Karena itu, penyebab pasti kecelakaan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dari masing-masing pihak masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.
Pemeriksaan terhadap posisi kendaraan, kondisi penerangan jalan, tanda peringatan kendaraan mogok, kondisi teknis kendaraan, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain di lokasi menjadi penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
ASPEK HUKUM
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak tepat menetapkan seseorang bersalah hanya berdasarkan informasi awal dari lokasi kejadian.
Di sisi lain, kendaraan yang berhenti karena mengalami keadaan darurat juga harus memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan lainnya. Pengaturan mengenai kendaraan berhenti atau parkir serta kewajiban memberikan tanda peringatan harus dilihat berdasarkan kondisi faktual di lokasi.
Karena kecelakaan terjadi pada malam hari, pemeriksaan terhadap penerangan jalan, posisi kendaraan, jarak pandang, tanda peringatan, kondisi jalan, serta kewaspadaan dan kecepatan kendaraan yang datang dari belakang menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kecelakaan.
PUBLIK MENUNGGU KETERANGAN RESMI
Kecelakaan ini kembali menjadi peringatan serius mengenai pentingnya keselamatan ketika melakukan perbaikan kendaraan di tepi jalan, khususnya pada malam hari.
Kendaraan yang mengalami kerusakan harus ditempatkan sedapat mungkin pada posisi yang tidak membahayakan pengguna jalan lainnya dan dilengkapi tanda peringatan sesuai ketentuan. Pengguna jalan yang melintas juga wajib meningkatkan kewaspadaan ketika menghadapi kendaraan berhenti atau kondisi jalan yang memiliki jarak pandang terbatas.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil olah TKP, identitas korban dan pengemudi, kondisi kendaraan, serta perkembangan penanganan perkara.
Redaksi turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari warga di sekitar lokasi. Setiap pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan guna melengkapi informasi mengenai peristiwa tersebut.
Liputan media di lapangan
Emanuel Y G



