⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Kadus 1 Desa maziaya Disorot, Ratusan Warga Desak Pemberhentian Atas Sejumlah Pelanggaran

NIAS UTARA,  peristiwa24.id.   8 September 2026 — Ratusan warga Desa maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, menggelar aksi damai di depan Kantor Camat Lotu, Selasa (8/9/2026). Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar Kepala Dusun 1, Darman Zega, diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan norma kesusilaan, adat istiadat, ketertiban masyarakat, serta etika sebagai perangkat desa.

Aksi dipimpin oleh orator Kristian Zega dengan penanggung jawab Ibezanolo Zega. Warga membawa aspirasi agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian atas status jabatan Kepala Dusun 1 tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah aksi, sempat terjadi upaya dari pihak yang menurut warga bukan merupakan bagian dari masyarakat setempat untuk mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Namun, situasi tetap dapat dikendalikan dan warga menyampaikan tuntutannya secara tertib.

WARGA UNGKAP SEJUMLAH PERSOALAN

Dalam penyampaian aspirasi, warga mempersoalkan sejumlah perilaku yang mereka nilai tidak mencerminkan keteladanan seorang perangkat desa.

Beberapa hal yang disampaikan warga antara lain:

Kepala Dusun 1 disebut beberapa kali mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, sampai mabuk -mabukkan

warga menyebut terdapat perkara pelanggaran norma kesusilaan yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat dan dikenai sanksi adat berupa denda sebesar Rp10 juta;

warga menuding yang bersangkutan beberapa kali terlibat atau memicu keributan dalam kegiatan masyarakat;

warga juga mempersoalkan dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan pembangunan pemerintah di wilayah tersebut.

Atas sejumlah persoalan itu, warga menilai pembinaan atau teguran semata belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.

DASAR HUKUM MENJADI SOROTAN

Warga mendasarkan tuntutannya pada ketentuan mengenai larangan dan pemberhentian perangkat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur mengenai larangan bagi perangkat desa serta kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Selain itu, warga juga merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Warga menilai apabila fakta-fakta yang mereka sampaikan telah dapat diverifikasi dan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka pemerintah desa dan pemerintah daerah harus memprosesnya melalui mekanisme administratif yang sah.

Sanksi adat berupa denda Rp10 juta juga disebut warga sebagai salah satu fakta pendukung yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses klarifikasi administratif.

Namun, status sanksi adat tersebut tidak serta-merta sama dengan putusan pengadilan pidana. Karena itu, seluruh fakta dan dokumen terkait tetap perlu diverifikasi oleh pejabat yang berwenang.

PEMBINAAN ATAU PEMBERHENTIAN?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, A'aro'o Zalukhu, disebut telah memberikan pandangan bahwa persoalan perilaku perangkat desa yang telah terbukti berdasarkan fakta dan berulang kali menimbulkan keresahan tidak semestinya berhenti pada pembinaan apabila setelah diverifikasi memang memenuhi ketentuan pemberhentian.

Dalam konteks administratif, proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing pejabat.

Karena itu, tuntutan warga tidak hanya menyangkut persoalan pemberhentian, tetapi juga meminta adanya proses pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan terhadap seluruh laporan yang mereka sampaikan.

KEWENANGAN KEPALA DESA JADI PERDEBATAN

Pelaksana Tugas Camat Lotu, Roni Jaya Zega, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pemberhentian perangkat desa berada pada Kepala Desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Desa Hilimaziaya menyatakan dirinya tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dan membutuhkan proses serta rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini mendapat perhatian warga.

P

ersoalan ini juga telah dibahas dalam pertemuan di Kantor Bupati Nias Utara yang melibatkan unsur Dinas PMD, Polres Nias, Polsek Tuhemberua, Polsek Lotu, Polsek Lahewa, Inspektorat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Namun, hingga aksi berlangsung, belum ada keputusan final mengenai tuntutan pemberhentian Kepala Dusun 1 tersebut. Pemerintah disebut masih menunggu hasil klarifikasi dari pemerintah desa dan kecamatan.

WARGA MINTA PEMERINTAH TIDAK BERLARUT-LARUT

Warga Desa Hilimaziaya menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap hukum ataupun pemerintahan desa. Sebaliknya, mereka mengaku meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan apabila terbukti memenuhi ketentuan pemberhentian, maka proses hukum administrasinya harus dijalankan.

"Perilaku yang menurut kami sudah terbukti, telah dikenai sanksi adat, dan berulang kali menimbulkan keresahan masyarakat tidak seharusnya hanya berhenti pada teguran. Kami meminta pemerintah menjalankan aturan secara tegas dan transparan," tegas pernyataan sikap warga.

Warga bahkan menyampaikan ultimatum akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan kejelasan.

Mereka menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk menempatkan seseorang di luar hukum, melainkan meminta pemerintah memastikan bahwa jabatan publik di tingkat desa dijalankan sesuai aturan, etika, dan kepercayaan masyarakat.

Sumber: Pantauan langsung, keterangan warga, keterangan pihak terkait, serta dokumen peraturan yang dirujuk dalam penyampaian aspirasi.

Laporan: Awak Media Nias

Emanuel  Y G

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال