⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

PKN Desak Presiden dan BGN Turun Tangan : Evaluasi dan Hentikan Sementara SPPG MBG Yang Bermasalh Di NIAS UTARA

 


NIAS UTARA,  Peristiwa24.id  26 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) Darmawan Zalukhu mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Badan Gizi Nasional (BGN), serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengalami persoalan berulang di Kabupaten Nias Utara.


Menurut Darmawan, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran standar keamanan pangan, higienitas, kelayakan operasional, maupun ketentuan tata kelola program, maka operasional SPPG yang bersangkutan perlu dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.


«“Tutup sekarang juga kalau memang sudah terbukti bermasalah. Jangan menunggu persoalan semakin besar. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak memenuhi standar, harus ada tindakan tegas,” tegas Darmawan Zalukhu, Rabu (26/8/2026).»


PKN: KESELAMATAN PENERIMA MANFAAT HARUS MENJADI PRIORITAS


Darmawan menilai pelaksanaan MBG tidak boleh hanya mengejar target distribusi makanan, tetapi harus memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan, kebersihan, gizi, dan kelayakan konsumsi.


Ia meminta setiap persoalan yang terjadi di lapangan tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.


“Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak. Karena itu, standar keamanan pangan dan tata kelola tidak boleh diabaikan,” ujarnya.


Kebijakan BGN sendiri telah menetapkan standar keamanan pangan bagi penyelenggaraan MBG. BGN menyebut persyaratan teknis SPPG mencakup kelayakan sarana dan prasarana, alur pengolahan makanan, serta pengendalian kebersihan lingkungan kerja.


BGN juga menyatakan SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari pemenuhan standar keamanan pangan.


TIGA DESAKAN PKN


Berdasarkan persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan di lapangan, PKN menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. Evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang dilaporkan bermasalah.


PKN meminta BGN melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari kondisi dapur, sanitasi, pengolahan dan penyimpanan bahan pangan, kualitas menu, distribusi makanan, kelengkapan administrasi hingga penggunaan anggaran.


2. Pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.


PKN meminta BGN bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari penyelenggara.


3. Penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Apabila pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, PKN meminta persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


BUKAN MENOLAK MBG, TETAPI MENYELAMATKAN PROGRAM


Darmawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.


Menurutnya, PKN justru ingin memastikan program pemerintah tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara di lapangan.


“PKN bukan meminta program MBG dihentikan secara keseluruhan. Yang kami minta adalah unit yang memang terbukti bermasalah dievaluasi dan, bila diperlukan, dihentikan sementara sampai memenuhi seluruh ketentuan,” katanya.


Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pelanggaran serius, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk penghentian operasional, pencabutan kerja sama atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


DASAR TATA KELOLA MBG


Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis saat ini memiliki landasan tata kelola melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan MBG, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa.


Selain itu, BGN telah menerbitkan berbagai petunjuk teknis terkait penyelenggaraan MBG, termasuk tata kelola SPPG, keamanan pangan, serta penggunaan dan pelaporan dana program.


Untuk aspek dugaan tindak pidana korupsi, ketentuan yang relevan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapannya tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.


PKN MINTA PEMERINTAH TERBUKA


PKN juga meminta BGN dan pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hasil evaluasi terhadap SPPG yang dipersoalkan.


Menurut Darmawan, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah persoalan yang muncul merupakan kesalahan teknis yang dapat segera diperbaiki, pelanggaran administratif, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.


“Kami meminta pemerintah jangan menutup-nutupi persoalan. Periksa secara terbuka, sampaikan hasilnya kepada masyarakat, dan kalau ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait desakan PKN tersebut. Konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan MBG di wilayah tersebut.


Tim Redaksi

Nias Utara

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال