⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Oknum Guru Hadang Awak Media Saat Investigasi Proyek APBD di Sekolah Nias Utara


Nias Utara,Peristiwa24.id -

Sejumlah awak media mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan dokumentasi dan investigasi lapangan terhadap proyek pembangunan di salah satu satuan pendidikan di Kabupaten Nias Utara, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kedatangan awak media tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Saat tiba di lokasi, pekerjaan proyek disebut baru dimulai. Namun, tidak terlihat pekerja berada di lokasi karena kegiatan sekolah sedang dalam kondisi libur.


Mengaku Warga, Belakangan Diketahui Guru


Ketika awak media melakukan pengambilan foto dan dokumentasi terhadap kondisi pekerjaan, seorang pria berinisial RMG menghampiri dan mempertanyakan keberadaan serta tujuan awak media.


Awalnya, pria tersebut mengaku sebagai warga sekitar. Namun, dalam perbincangan selanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan salah seorang guru di sekolah tersebut.


Pria tersebut kemudian mempertanyakan identitas, asal-usul, serta tujuan awak media melakukan dokumentasi.


Salah seorang awak media kemudian memperkenalkan diri secara baik-baik sebagai wartawan. Namun, menurut keterangan awak media, respons yang diterima justru bernada keras.


«“Anda tidak punya hak di sini! Kalau dari media seharusnya konfirmasi dulu sebelum masuk lingkungan ini!”»


Perdebatan kemudian terjadi


RMG juga meminta awak media memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. KTA tersebut kemudian diperlihatkan sebagai bentuk identifikasi.


Namun, menurut awak media, persoalan justru berlanjut setelah KTA diperlihatkan. RMG disebut berupaya memegang dan memotret KTA tersebut, tetapi ditolak karena yang bersangkutan bukan pihak yang berwenang untuk mengambil alih identitas pribadi wartawan.


Dalam peristiwa tersebut, RMG juga disebut menuduh awak media telah membuat material bangunan berantakan serta merusak papan informasi proyek hingga miring.


Tuduhan tersebut, menurut awak media yang berada di lokasi, tidak disertai bukti yang ditunjukkan pada saat kejadian.


Perdebatan tersebut terekam dalam video yang dimiliki awak media dan menjadi bagian dari dokumentasi peristiwa.


Hak Pers dalam Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).


Karena itu, apabila benar terdapat tindakan yang secara melawan hukum menghalangi kegiatan jurnalistik, persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan UU Pers dan fakta yang dapat dibuktikan.


Proyek APBD dan Hak Masyarakat Mengawasi


Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses terhadap informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Undang-undang tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik.


Namun, hak memperoleh informasi tetap harus dibedakan dengan hak untuk memasuki setiap area fisik proyek. Oleh sebab itu, dokumentasi lapangan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan batas lokasi, keselamatan, serta ketentuan yang berlaku.


Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan


Tuduhan bahwa seseorang telah merusak material bangunan atau fasilitas proyek merupakan tuduhan serius dan semestinya didukung bukti yang dapat diverifikasi.


Apabila memang terjadi kerusakan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menunjukkan bukti, menjelaskan kronologi, serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.


Sebaliknya, apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar dan menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang, konsekuensi hukumnya perlu dinilai berdasarkan unsur perbuatan, bentuk pernyataan, konteks penyampaiannya, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Sekolah Diminta Tidak Menutup Diri


Peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak sekolah memahami dan menghormati fungsi pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial.


Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan terhadap proyek tersebut.


Jika terdapat aturan mengenai akses ke lingkungan sekolah atau area proyek, aturan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara proporsional kepada setiap pihak.


Awak Media Akan Terus Melakukan Pemantauan


Awak media menegaskan bahwa dokumentasi dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara/daerah.


Pemantauan terhadap proyek tersebut akan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.


Pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun peristiwa tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال