Nias utara----Peristiwa24.id 27 Oktober 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) menyerahkan empat laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (27/10/2026). Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Berdasarkan keterangan LSM GIB, empat laporan yang diserahkan melalui ruang pelayanan Kejari Gunungsitoli itu terdiri atas tiga laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Fino, Desa Silimabanua, dan Desa Banua Gea, Kabupaten Nias Utara. Satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Laraga Lolö'ana, Nias Utara.
Ketua LSM GIB, Atalisi Zega, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya sebelumnya menyampaikan surat somasi atau permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Namun, menurutnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi yang dianggap memadai.
“Kami menduga adanya penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat somasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan sejumlah pemerintah desa. Karena belum mendapatkan klarifikasi yang memadai, kami menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum,” ujar Atalisi Zega.
Ia menegaskan, penyerahan laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, data, serta bukti yang tersedia.
Sementara itu, Kabid Informasi LSM GIB, Feberius Bu'ulolo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Gunungsitoli.
“Kami akan terus mempertanyakan perkembangan laporan ini sampai ada kejelasan. Kami berharap dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai prosedur, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Feberius.
Senada dengan itu, Kabag Humas dan Advokat sekaligus Penanggung Jawab LSM GIB, Enafao Zega, menyampaikan bahwa lembaganya akan mengawal proses penanganan laporan tersebut.
“Kami akan mengikuti perkembangan setiap laporan dan mendampingi Ketua LSM GIB, Atalisi Zega, agar seluruh dugaan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Enafao.
LSM GIB berharap Kejari Gunungsitoli menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Gunungsitoli mengenai hasil pemeriksaan awal maupun status penanganan keempat laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak yang dilaporkan juga masih diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
LSM GIB menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah Kepulauan Nias, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari sejumlah Kepala Desa/Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang berkaitan dengan laporan tersebut, serta dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dan Kepala SD Negeri Laraga Lolö'ana. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai dugaan yang dilaporkan LSM GIB.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Perkembangan penanganan laporan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga akan terus dipantau sesuai prinsip jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan kepastian hukum dari pihak berwenang.



