Pamenang,Peristiwa 24.id -
Badan Permusyawaratan Desa Jelatang (BPD) Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin secara resmi Menyurati Kapolsek Pamenang untuk pemberitahuan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jelatang,Rabu 21/10/2026.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Merangin Nomor : 414/491/DPMD/2025 Tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang perlu menjadi perhatian bersama.
Aktivitas PETI yang berada di aliran sungai Merangin Desa Jelatang Mulai dari RT 01, RT 02 dan RT 03 di anggap mengganggu ketenangan masyarakat di Tiga RT karena suara Dompeng yang sangat keras menjadi poin pertama isi dari surat pemberitahuan tersebut.
Selain itu PETI juga telah dilarang keras keberadaannya di Kabupaten Merangin, Serta Camat, Kepala Desa dan BPD di instruksikan oleh Bupati Merangin agar aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas terlarang tersebut dan segera melaporkan ke pihak yang berwenang.
Di duga para pelaku PETI di Desa Jelatang sudah pernah di panggil oleh Kapolsek pamenang dan melarang melakukan aktivitas PETI, Namun kenyataan hingga sekarang kegiatan tersebut masih berlangsung aman.
Kepala Desa Jelatang melalui PJ Kepala Desa jelatang M. Tugino mengatakan bahwa surat pemberitahuan kepada Kapolsek sudah di buat.
" Surat Pemberitahuan Kepada Kapolsek sudah kami buat, Harapan kami jangan ada lagi bahasa dari masyarakat bahwa Pemerintah Desa Jelatang melakukan Pembiaran terhadap PETI ini" Jelas M. Tugino. (Hsb)



