![]() |
| Ketua Fortuba Andika |
TULANG BAWANG, Peristiwa24.id 20 OKTOBER 2026 Ketua DPP Ormas Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang Andika Pertuba bersama Sekretaris GEMPITA Ari Saputra meluruskan bahwa pihak yang dikecam adalah oknum dari luar yang berusaha mengambil muka di hadapan pemerintah dengan cara menuduh pemberitaan yang disampaikan tim GEMPITA melanggar kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Tuduhan tersebut disampaikan secara tegas namun tidak disertai bukti yang jelas sehingga terkesan sengaja dibuat untuk mencemarkan kredibilitas lembaga.
Andika menjelaskan bahwa setiap pemberitaan yang disampaikan timnya telah melalui proses verifikasi dan disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan disajikan secara berimbang. Menuduh tanpa menyebutkan bagian mana yang melanggar pasal mana atau poin etik nomor berapa justru menunjukkan ketidakpahaman oknum tersebut terhadap aturan yang ia tuduhkan.
Dalam Undang Undang Pers Pasal 3 ditegaskan bahwa fungsi pers adalah antara lain menyampaikan informasi yang benar dan akurat serta mengawasi jalannya pemerintahan. Pemberitaan yang mengangkat isu kepentingan publik adalah bagian dari fungsi tersebut selama tidak mengandung fitnah kebohongan atau pelanggaran hukum yang berlaku. Jika oknum tersebut berpendapat ada kesalahan maka harus ditunjukkan secara spesifik bukan sekadar menyampaikan tuduhan umum yang terkesan untuk menakuti narasumber dan tim peliput tegas Andika.
Ari Saputra menambahkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen akurat dan berimbang. Prinsip ini yang selalu dipegang tim dalam menyusun setiap laporan kepada masyarakat. Menuduh pemberitaan melanggar etik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu justru bertentangan dengan semangat kebenaran yang seharusnya dijunjung bersama. Tuduhan yang tidak didukung bukti bukanlah koreksi melainkan upaya sengaja untuk mendiskreditkan pihak yang mengangkat isu penting ke permukaan.
Jika oknum tersebut memang peduli terhadap kaidah jurnalistik seharusnya ia menyampaikan koreksi secara terbuka dan terperinci bukan menyampaikan tuduhan tersebut secara tertutup kepada pihak berwenang seolah menjadi satu satunya pihak yang paling paham aturan. Sikap ini terkesan lebih mengarah pada upaya mengambil muka di hadapan penguasa dengan mengorbankan kebebasan menyampaikan informasi yang dilindungi undang undang tegas Ari.
Andika mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan sepihak yang tidak berdasar. Setiap warga mempunyai hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat sebagaimana dijamin oleh undang undang selama dilakukan dengan cara yang benar. Siapa pun yang merasa tidak setuju dengan isi pemberitaan silakan sampaikan tanggapan atau hak jawab secara resmi dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku bukan menggunakan tuduhan sebagai alat tekanan di ruang tertutup.
(Robinsah)

.jpg)

