Sorotan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala SDN 5 Pagar Alam, Deslin, guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berbasis Swakelola bernilai kumulatif Rp774.438.535,- ini mencakup rehabilitasi enam ruangan (lima ruang kelas dan satu ruang kepala sekolah) dengan masa pengerjaan 144 hari kalender.
Dugaan Borongan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis
Sekretaris DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Herian Ardiansyah, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan awal di lapangan, ditemukan indikasi pengerjaan fisik yang diduga diserahkan secara borongan kepada pihak luar. Padahal, sesuai Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi, skema P2SP wajib dilaksanakan secara mandiri dan padat karya oleh tim swakelola bersama komunitas sekolah.
Selain itu, Herian menyoroti dugaan pengerjaan lantai keramik baru yang dipasang langsung menimpa keramik lama (tile-on-tile) tanpa proses pembongkaran (chipping) terlebih dahulu, yang dinilai berpotensi tidak memenuhi Standar Keandalan Bangunan sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Respon Kepala Sekolah dan Kritik Keras Ketua AKPERSI
Saat dikonfirmasi mengenai temuan dan indikasi permasalahan tersebut, Kepala SDN 5 Pagar Alam, Deslin, memberikan jawaban singkat dan mengarahkan konfirmasi ke pihak lain.
"Waalaikum salam, klo nak konfirmasi dtg be ke sekolah, besok,, biar jelas, ktemu dg pengaws, konsultan dan kpla tukang nya," ujar Deslin melalui pesan singkat.
Pernyataan Kepala Sekolah yang terkesan melemparkan substansi teknis pengerjaan sepenuhnya kepada pengawas, konsultan, dan kepala tukang tersebut menuai kritik keras langsung dari Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa'i, S.H.
Bahtum menilai sikap tersebut mengindikasikan ketidakpahaman atau dugaan penghindaran tanggung jawab teknis oleh pihak sekolah atas proyek negara bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
"Dalam skema bantuan pemerintah P2SP berbasis Swakelola, Kepala Sekolah memegang peranan kunci sebagai Penanggung Jawab Proyek atau Penanggung Jawab P2SP di tingkat satuan pendidikan. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh secara administratif, teknis, maupun keuangan—mulai dari pembentukan P2SP, pengelolaan dana bantuan, hingga penyelesaian fisik pekerjaan rehabilitasi," tegas Bahtum A. Rifa'i, S.H.
Ketua DPC AKPERSI ini menambahkan, sebagai penanggung jawab utama, Kepala Sekolah seharusnya menguasai penuh seluruh proses dan detail pengerjaan bangunan tersebut, bukan sekadar menyerahkan penjelasan teknis kepada pihak pengawas maupun tukang.
"Sikap mengarahkan pertanyaan ke pengawas atau tukang ini memperlihatkan seolah-olah Penanggung Jawab P2SP diduga tidak menguasai pengerjaan di sekolahnya sendiri. Kita ingin memastikan transparansi anggaran APBN ini benar-benar terwujud dan dilaksanakan sesuai juknis swakelola yang berlaku," tambah Bahtum.
Desak Inspektorat, APH, dan Dinas Terkait Turun ke Lapangan
Menyikapi temuan dan tanggapan dari pihak sekolah, DPC AKPERSI Kota Pagar Alam secara tegas meminta pihak berwenang untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah audit.
"Kami meminta kepada pihak Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan, serta Dinas Pendidikan terkait untuk segera turun langsung ke lapangan mengecek kondisi proyek fisik tersebut," desak Bahtum A. Rifa'i, S.H
Menurutnya, langkah audit dan pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat dan APH sangat penting guna memastikan apakah pengerjaan fisik di SDN 5 Pagar Alam tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta juknis yang berlaku, ataukah terdapat indikasi penyimpangan anggaran negara.
"Langkah ini penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan uang negara dari APBN ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik demi keselamatan dan kenyamanan anak-anak kita dalam belajar," pungkas Bahtum.
Rilis DPC AKPERSI Pagar Alam



