⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Dugaan Proyek Asal-Asalan SDN 5 Pagar Alam Rp453 Juta, AKPERSI Minta Klarifikasi PPTK


Pagar Alam,Peristiwa24. id  — 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bapak Yayan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 5 Pagar Alam. 


Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. M. BILAL dengan nomor kontrak 001/42.2/SP/DIKBUD-DIKDAS/2026. Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp453.748.000,- dan kini menjadi sorotan tajam publik serta lembaga kontrol sosial.


Temuan Investigasi di Lapangan

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan insan pers dan kontrol sosial di lokasi kegiatan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi umur layanan bangunan sekolah:

Pekerjaan Lantai Asal-Asalan (Overlay): Pemasangan keramik baru langsung ditumpuk di atas lantai keramik lama (overlay) tanpa melalui pembongkaran dasar yang layak. Metode ini dinilai sangat berisiko menimbulkan rongga udara, keretakan dini, dan penurunan kualitas lantai secara signifikan.


Kusen dan Ventilasi Lapuk: Tim juga mendapati adanya struktur kayu pada kusen dan ventilasi yang sudah keropos serta terserang rayap, namun dibiarkan begitu saja tanpa adanya penggantian komponen yang memadai sesuai standar kelayakan konstruksi.


Landasan Hukum Pengawasan

Aksi konfirmasi dan investigasi ini dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa

Merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki tanggung jawab yang sangat strategis dan komprehensif, yang meliputi:

Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan: Menyusun jadwal, memantau (monitoring), mengevaluasi perkembangan fisik dan keuangan, serta mengoordinasikan pekerjaan dengan penyedia jasa (CV. M. Bilal) dan konsultan pengawas.


Memastikan Kesesuaian Teknis dan Spesifikasi: Bertanggung jawab secara teknis di lapangan untuk memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).


Menyiapkan Administrasi Pelaksanaan dan Pembayaran: Menyiapkan dokumen kemajuan pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).


Melaporkan Perkembangan Proyek kepada Atasan: Menyampaikan laporan berkala kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta melaporkan segera jika terjadi hambatan atau ketidaksesuaian di lapangan.

Penegasan Sikap Pimpinan DPC AKPERSI Kota Pagar Alam

Menanggapi dinamika komunikasi yang berjalan, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa'i, S.H., memberikan tanggapan tegas melalui pesan WhatsApp. Mengingat kapasitas dan tupoksi seorang PPTK yang seharusnya sangat mumpuni dalam memahami seluruh lini teknis kegiatan, mestinya pengawasan dapat berjalan tanpa harus menunggu polemik di lapangan:

"Kami dari AKPERSI Kota Pagar Alam hadir menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan fakta riil yang kami temukan di lapangan, di mana hal tersebut juga telah tertera secara jelas di dalam surat konfirmasi kami. Sesuai dengan tupoksi Pak Yayan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bapak tentu jauh lebih paham dan sangat mumpuni untuk menjalankannya. Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Bapak untuk memberikan penjelasan serta mengawasi pelaksanaannya secara transparan, bukan justru mengabaikannya. Kami meminta tanggapan resmi dari Bapak agar pemberitaan kami berimbang (cover both sides)."


Kritik tajam turut dilontarkan oleh Sekretaris DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Herian Ardiansyah. Ia mengecam keras sikap pihak terkait yang terkesan abai terhadap kualitas pekerjaan fisik yang menggunakan uang rakyat:

"Jangan main-main dengan anggaran rehabilitasi fasilitas pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Nilai Rp453 juta lebih itu bukan angka yang kecil. Jika pengerjaannya asal-asalan seperti metode overlay keramik yang menumpuk di atas lantai lama serta membiarkan kusen lapuk termakan rayap, ini jelas mencederai mutu bangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendesak agar PPTK dan pihak kontraktor CV. M. Bilal tidak bersikap defensif atau mengalihkan substansi masalah dengan agenda pertemuan formalitas yang tidak lagi relevan karena pekerjaan fisik sudah rampung. Transparansi dan pertanggungjawaban mutlak dikedepankan!"

Respons Ngotot PPTK dan Pertanyaan Kritis Terkait Kondisi Proyek

Di sisi lain, PPTK Bapak Yayan melalui pesan WhatsApp justru terlihat ngotot meminta agar agenda pertemuan tetap dilangsungkan pada hari Senin di lokasi dengan dalih agar semuanya jelas dan transparan. Sikap ini memunculkan dugaan kuat dari lembaga pers bahwa PPTK Bapak Yayan kurang memahami kondisi riil proyek tersebut secara mendalam, padahal fakta di lapangan menunjukkan kegiatan fisik proyek tersebut sudah rampung dikerjakan oleh pihak CV. M. Bilal.


Kritik tajam pun dilontarkan: Untuk apa mendadak mengadakan pertemuan di lokasi, sedangkan fakta di lapangan proyek tersebut sudah selesai dikerjakan? Peninjauan fisik pasca-proyek rampung dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka, sementara indikasi ketidaksesuaian spesifikasi (seperti metode overlay keramik dan pembiaran kusen lapuk) luput dari pengawasan ketat yang semestinya dilakukan sejak awal pelaksanaan.


DPC AKPERSI Kota Pagar Alam mendesak agar transparansi anggaran senilai Rp453.748.000,- yang dikelola oleh CV. M. Bilal ini dipertanggungjawabkan secara objektif, demi memastikan kualitas bangunan fasilitas pendidikan benar-benar sesuai dengan kontrak dan tidak merugikan keuangan negara. Selain itu, Inspektorat Kota Pagar Alam diminta untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara pada proyek rehabilitasi sekolah tersebut.


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال