Pamenang,Peristiwa 24.id -
Setelah BPD dan PJ Kepala Desa Jelatang melayang kan surat pemberitahuan adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada Kapolsek Pamenang di aliran sungai Desa Jelatang tepatnya Di sekitar Jembatan Desa Jelatang, Belum terlihat tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Kecamatan Pamenang,Sabtu(24/10/2026).
Seperti yang kita ketahui Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilarang keras di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain dilarang oleh Undang-undang Dampak dari PETI jelas terasa langsung oleh masyarakat setempat seperti salah satu komentar masyarakat desa Jelatang yang meluapkan kekecewaannya terhadap aktivitas tersebut di akun media sosial Facebook milik media ini pada Jum'at (23/10/2026).
"Kasian yang tidak punya WC mau BAB ditahan, mau mandi tidak bisa, nyuci juga tidak bisa, nunggu Dompeng sudah kerja, mau numpang ke tetangga malu akhirnya ke pulau mudik dusun mau BAB" Keluh akun Bunda Kami salah satu masyarakat Desa Jelatang.
Terkait lambatnya tindakan Polsek Pamenang salah satu masyarakat Desa Jelatang juga menyampaikan kekecewaannya di kolom komentar akun Facebook milik media ini.
" Awak juga heran sudah berapa kali dikasih tau tidak ada juga tanggapan dari aparat. Apakah aparat tutup mata dan telinga kalau dompeng kerja dekat Jembatan. Kalau dekat teluk masyarakat tidak akan usil" Tulis Yul Palani.
Hingga berita ini diterbitkan, Belum terlihat tindakan dari Polsek Pamenang. (Hsb)



