⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Tidak Pasang Papan Informasi Dana BOS,Sebut Kepala Sekolah SDN 66 Jelatang

 


Pamenang,Peristiwa24.id - 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan negara dan badan publik lainnya,Sabtu (24/10/2026).


Begitu juga penggunaan Dana Operasional Sekolah ( BOS) di Sekolah Dasar Negeri 66 Jelatang belum terlihat Papan informasi terkait pengggunaan dana tersebut secara rinci.


Berdasarkan aturan pengelolaan Dana BOS (seperti Permen dikdasmen terbaru), sekolah diwajibkan transparan dan akuntabel.Rincian anggaran dan penggunaannya harus diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat (misalnya website resmi sekolah atau media). 


Pengumuman penggunaan dana biasanya diperbarui secara berkala (misalnya setiap triwulan atau per tahap pencairan) dan bertujuan Memberikan akses informasi kepada orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat luas agar dapat ikut mengawasi serta mencegah penyalahgunaan anggaran.


Terkait hal ini Kepala Sekolah SDN 66 Jelatang saat di jumpai di sekolah nya pada Jum'at (23/10/2026) mengatakan bahwa Papan informasi tersebut ada di dalam ruangannya. 


Selain itu, saat media ini sedang mengajukan pertanyaan terkait penggunaan dana BOS dan keberadaan papan merek dana bos, Kepala Sekolah bertanya mengapa media ini memberitakan dirinya. 


"Maksud bapak memberitakan kami terus itu apa, saya mau tanya" Ungkap Devi sebagai Kepala sekolah. 


Kepala sekolah ini juga diduga menuduh media ini mencari cari kesalahan sekolah SDN 66 Jelatang. Padahal sudah jelas tugas Jurnalis yaitu mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi secara faktual dan bermanfaat bagi masyarakat. 


Ketiadaan papan informasi penggunaan Dana BOS melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat (2), di mana badan publik (termasuk sekolah negeri) wajib menyediakan informasi secara transparan.


Dalam beberapa ketentuan pidana terkait pelanggaran UU KIP (Pasal 52 UU KIP), pihak yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang berakibat merugikan pihak lain dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,. 

(Hsb)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال