⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Massa Desak Dapur MBG Banuagea Kembali Beroperasi, BGN Ungkap Persyaratan yang Belum Terpenuhi

 


NIAS UTARA,  Peristiwa24.id   —25 September 2026 — Aksi damai digelar di depan Kantor Bupati Nias Utara, Jumat (25/9/2026), oleh Aliansi Masyarakat Peduli Program Presiden Prabowo-Gibran. Massa menuntut agar operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, kembali diaktifkan.


Aksi tersebut dipimpin Sepriman Zai sebagai ketua orasi dengan Eduar Lahagu sebagai penanggung jawab. Massa meminta kejelasan kepada Kepala Korwil BGN Nias Utara, Desman Faeri Harefa, terkait alasan dapur MBG Banuagea belum kembali beroperasi meskipun terdapat informasi mengenai keputusan dari BGN Pusat.


Dalam aksi tersebut, kehadiran sejumlah anak sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP turut menjadi perhatian. Pihak yang mengaku sebagai relawan MBG, Rasman Zega, disebut ikut membawa sejumlah anak dalam kegiatan tersebut.


Namun, mengenai alasan dan bentuk keterlibatan anak-anak tersebut dalam aksi, belum diperoleh penjelasan rinci dari pihak penyelenggara.


Awak media kemudian meminta keterangan salah seorang anak SD yang tidak disebutkan identitasnya. Anak tersebut mengatakan bahwa dirinya hadir karena diajak oleh ibunya yang bekerja sebagai karyawan di dapur MBG Banuagea.


Menjawab tuntutan massa, Kepala Korwil BGN Nias Utara, Desman Faeri Harefa, memberikan penjelasan terkait status operasional SPPG Banuagea.


Desman menegaskan bahwa pelaksanaan Program MBG harus tetap berpedoman pada petunjuk teknis serta ketentuan yang ditetapkan oleh BGN.


Ia juga menyampaikan bahwa sejak adanya penutupan sementara sejumlah dapur MBG, banyak masyarakat mempertanyakan kapan operasional dapat kembali berjalan karena penghentian tersebut turut berdampak terhadap masyarakat yang bekerja di dapur.


Menurutnya, program MBG memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat serta masyarakat yang memperoleh lapangan pekerjaan.


Namun, manfaat tersebut tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar dan persyaratan yang ditetapkan.


Desman kemudian menjelaskan mengenai kewenangan Korwil dalam pembukaan maupun penutupan SPPG.


Mengacu pada petunjuk teknis yang disampaikannya, Korwil tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembukaan maupun penutupan SPPG.


«"Kami selaku Koordinator Wilayah tidak berhak membuka dan menutup SPPG. Yang berhak membuka dan menutup SPPG adalah Badan Gizi Nasional melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan," jelas Desman di hadapan massa aksi.»


Ia juga mengklarifikasi mengenai surat terkait penutupan SPPG yang beredar dan menegaskan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Korwil.


«"Surat tersebut bukan dikeluarkan oleh Korwil, tetapi dikeluarkan oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Tugas Korwil hanya meneruskan informasi dan mengumpulkan keterangan sebagai bahan pengambilan kebijakan oleh pimpinan di tingkat pusat," jelasnya.»


PENANGGUHAN SLHS DICABUT, INFRASTRUKTUR MASIH HARUS DIPERBAIKI


Desman kemudian membacakan Nota Dinas KPPG Medan Nomor ND-564/06.01.01/09/2026 yang berkaitan dengan hasil klarifikasi status penangguhan SPPG Nias Utara Banuagea.


Dalam nota tersebut disebutkan bahwa pada Kamis, 24 September 2026, telah dilakukan klarifikasi terkait status penangguhan SPPG Nias Utara Tuhemberua-Banuagea.


SPPG tersebut diketahui dikelola Yayasan Gema Bangsa Nias Indo Wilayah Kabupaten Nias Utara dengan Kepala SPPG Darius Daliwanolo Telambanua.


Berdasarkan penjelasan yang dibacakan, sebelumnya SPPG Banuagea mengalami penangguhan atau pemberhentian operasional sementara karena adanya persoalan terkait SLHS serta kondisi infrastruktur dapur yang dinilai belum memadai.


Penangguhan pertama berkaitan dengan laporan mengenai infrastruktur dan tercantum dalam surat Deputi Pemantauan dan Pengawasan Nomor 3757/BTWS/09/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.


Selanjutnya, terdapat penangguhan kedua yang dilaporkan melalui Pusat Data dan Informasi BGN pada 6 September 2026 dengan Nomor 4283/BTWS/09/2026.


Desman menjelaskan bahwa status penangguhan terkait SLHS kemudian mengalami proses pencabutan setelah adanya laporan dari pihak SPPG mengenai pemenuhan dokumen tersebut.


Namun, menurut penjelasan dalam nota dinas, persoalan SLHS tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya persyaratan operasional.


«"Pencabutan terkait penangguhan SLHS tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan operasional SPPG telah terpenuhi, karena aspek infrastruktur masih menjadi hal yang harus dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh pihak SPPG," jelas Desman.»


Ia menegaskan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan perbaikan infrastruktur dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


«"Kami dari BGN akan membantu dan memfasilitasi proses pemenuhan persyaratan tersebut," ujarnya.»


Dengan demikian, pencabutan penangguhan terkait SLHS belum otomatis menjadi dasar pembukaan kembali operasional SPPG Banuagea karena masih terdapat persyaratan infrastruktur yang harus ditindaklanjuti.


Sementara itu, kehadiran anak-anak sekolah dalam aksi tersebut menjadi perhatian tersendiri.


Sejumlah anak dari tingkat TK, SD hingga SMP terlihat berada di samping kegiatan aksi. Pihak yang mengaku sebagai relawan MBG, Rasman Zega, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan dan mekanisme keterlibatan anak-anak tersebut dalam aksi.


Salah seorang anak SD yang ditemui awak media menyampaikan bahwa dirinya hadir karena diajak oleh ibunya yang bekerja sebagai karyawan di dapur MBG Banuagea.


Keterangan tersebut merupakan pernyataan anak yang bersangkutan dan belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara aksi maupun pihak terkait masih diperlukan.


Menyikapi aksi dan penjelasan mengenai status SPPG Banuagea, Ketua PKN Nias Utara, Darmawan Zalukhu, menyatakan dukungannya kepada Korwil BGN Nias Utara agar tetap berpedoman pada aturan dan SOP.


Menurut Darmawan, ketegasan dalam menerapkan regulasi penting untuk menjaga kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.


«"Ketegasan dalam menerapkan aturan sangat penting dalam menjaga kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan Program MBG. Program harus berjalan sesuai regulasi agar manfaat benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Darmawan.»


Hingga berita ini diterbitkan, operasional SPPG Banuagea masih belum kembali dibuka. Berdasarkan penjelasan Korwil BGN Nias Utara, pencabutan penangguhan terkait SLHS belum serta-merta mengakhiri seluruh persyaratan penangguhan karena aspek infrastruktur masih harus dipenuhi sebelum SPPG dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.


LIPUTAN REDAKSI DI LAPANGAN

Emanuel Y G

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال