Sukabumi,Peristiwa24.id -
Dengan menerima banyaknya aduan dari masyarakat yang berstatus sebagai ahli waris terkait dugaan potongan dana klaim BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),pada media Peristiwa24.id Rabu ( 14/10/2026 ).
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengadu, potongan dana klaim tersebut diduga bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp7 juta, hingga nominal yang disebut mencapai Rp22 juta.
Para korban juga menyampaikan dugaan bahwa dana hasil potongan tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan setempat, mulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, hingga camat.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan potongan dan pembagian dana tersebut masih memerlukan penelusuran serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan. Hingga saat ini,pihak media Peristiwa24 belum menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut.
Menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk, pihak Peristiwa24.id mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi untuk menyampaikan persoalan yang dikeluhkan oleh para ahli waris.
Respons cepat pun diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi,pada Selasa (13/10/2026).Berdasarkan informasi yang diterima Peristiwa24.id, pihak BPJS bahkan telah mendatangi ahli waris untuk meminta keterangan dan mempertanyakan permasalahan terkait dugaan potongan dana klaim tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap duduk perkara serta memberikan kejelasan kepada para ahli waris yang merasa dirugikan
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi disebut akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Peristiwa24.id menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berupaya menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Peristiwa24.id berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan objektif, sehingga hak-hak para ahli waris sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat terlindungi.
( Bhr )



