Pengedar Sabu Ditangkap di Perladangan Sunggal oleh Polrestabes Medan

Pengedar Sabu Ditangkap di Perladangan Sunggal oleh Polrestabes Medan

Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 



Medan,Peristiwa24.id

Polisi menangkap Edy Wansyah, 37 tahun, warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang karena memiliki sabu. Edy ditangkap di perladangan warga di Desa Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan Edy menjual sabu satu tahun belakangan. Untuk konsumen didominasi warga sekitar. Beberapa dari luar kawasan Sei Mencirim juga ada.

“Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga,” kata Thommy pada Jumat (13/6/2025).

Dari Edy, ditemukan bukti 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,07 gram dan uang Rp70.000.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, kita telah menyelamatkan 10 orang dari bahaya sabu," ujarnya.

Thommy mengatakan, polisi mendapat informasi dari warga jika di lokasi itu kerap dijadikan peredaran narkoba.

"Saat kita Lidik, kita menemukan tersangka yang langsung membuang barang bukti dari tangannya. Kita langsung menangkap dan mendapatkan kembali barang bukti tersebut," ucap Thommy

Kini, lanjut Thommy, polisi sedang mendalami pemasok narkoba kepada Edy. (putra/hm20)


Sumber: mistar.id


TerPopuler